Pemesanan : Telp / WhatsApp : 0812.8548.2719 ***Discount Everyday!***

Prinsip-Prinsip Unidroit

Pengarang : Taryana Soenandar, S.H.
Terbitan : Sinar Grafika, 176 hlm
Tahun :  2006
Harga : Rp. 56.000,- disc 10% Rp. 50.400,-




Sinopsis


Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antar pihak yang berada di negara yang berbeda. Transaksi bisnis itu diawali dengan negosiasi, dilanjutkan penawaran (acceptance), dan diakhiri dengan penerimaan (offer) yang dinyatakan dengan diterimanya kontrak atau perjanjian serta ditandatangani oleh keduabelah pihak.


Kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak harus sesuai dengan Hukum kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Misalnya, di Indonesia masih diberlakukan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Bab II Pasal 1313 s.d. Pasal 1351. Namun, ketentuan ini menggunakan prinsip konsesual yang akan mengorbankan masyarakat sederhana di pedesaan yang jalan pikirannya praktis dan konkret.


Oleh karena itu, dalam transaksi bisnis internasional, para pihak negosiator, arbitrator, dan para hakim harus memperhatikan konsep prinsip-prinsip UNIDROIT (Principles of International Commercial Contract) dan Konvensi PBB tentang kontrak-kontrak bagi jual beli barang Internasional (CISG= United Nations Convention of International Sale of Good). Prinsip-prinsip UNIDROIT bertujuan untuk menentukan aturan umum bagi kontrak komersial internasional yang dapat memberikan solusi terhadap masalah yang timbul ketika terbukti bahwa tidak mungkin menggunakan sumber hukum yang relevan dengan hukum yang berlaku di suatu negara. Disamping itu, prinsip-prinsip UNIDROIT dapat digunakan sebagai sumber hukum yang dijadikan acuan dalam menafsirkan ketentuan hukum kontrak yang tidak jelas.

Prinsip-prinsip UNIDROIT dan konvesi PBB tentang kontrak-kontrak bagi jual beli bagi Barang Internasional dapat dikatakan sebagai embrio pembaruan hukum perjanjian atau kontrak yang dilandasi oleh keinginan untuk mengharmonisasikan hukum perdata di seluruh dunia. Diharapkan kedua sumber hukum ini dapat pula mengilhami Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak di Indonesia.

Buku ini mengupas tuntas secara teoritis Prinsip UNIDROIT dan Konvesi PBB tentang kontrak-kontrak bagi Jual Beli Barang Internasional (CISG). Dengan membaca buku ini, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas dan lugas kedua sumber hukum di atas. Semoga bermanfaat!

Daftar Isi

BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : PENYUSUNAN KONSEP PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG
A. Penyusunan Prinsip-Prinsip UNIDROIT
B. Perkembangan Pembaruan HUkum Kontrak di Negara Eropa
C. Pembentukan CISG
D. Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG sebagai Lex Mercatoria)

BAB 3 : TINJAUAN ATAS BEBERAPA ASPEK HUKUM DARI PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG
A. Umum
B. Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT
C. Prinsip Hukum dari Konvesi Kontrak Internasional untuk Jual Beli Barang (CISG)

BAB 4 : PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF PEMBARUAN HUKUM PERJANJIAN INDONESIA
A. Umum
B. Asas Konsesual dan Asas Tunai (Riil) sebagai Dasar Mengikatnya Kontrak (Perjanjian)
C. Pengertian Kontrak atau Perjanjian
D. Tanggung Jawab Hukum Prokontraktual
E. Kontrak Pincang (Hinken Contract)
F. Kontrak Baku
G. Keadaan Sulit (Hardship) dalam Pelaksanaan Kontrak
H. Harmonisasi Hukum Kontrak Negara ASEAN

BAB 5 : PENUTUP
A. Globalisasi Mendorong Harmonisasi
B. Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG Memuat ketentuan yang Menguntungkan Negara Berkembang
C. KUH Perdata dan RUU Perjanjian Masih Memiliki kekurangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar