Pemesanan : Telp / WhatsApp : 0812.8548.2719 ***Discount Everyday!***

Proses Penanganan Perkara Pidana, Bag.1 Edisi Kedua (Penyelidikan & Penyidikan)

Pengarang : Dr. Leden Marpaung, S.H.
Terbitan : Sinar Grafika
Harga : Rp. 81.000,- disc 10% Rp. 72.900,-





Sinopsis

Kesadaran akan hak dan kewajiban setiap warga negara perlu ditingkatkan secara terus menerus karena dalam setiap kegiatan maupun setiap organisasi tidak dapat disangkal bahwa peranan kesadaran hak dan kewajiban amat menentukan dalam pencapaian tujuan.

Dalam upaya penegakan hukum, selain kesadaran akan hak dan kewajiban juga tidak kalah pentingnya adalah kesadaran penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum karena penyalahgunaan kewenangan tersebut selain sangat memalukan juga menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran bagi masyarakat jika berhadapan dengan penegak hukum.


Buku ini mengkaji secara panjang lebar ruang lingkup proses penanganan perkara pidana, yang membahas secara spesifik seputar proses penyelidikan dan penyidikan meliputi penjelasan secara singkat proses penanganan perkara pidana; pembuktian; tersangka/terdakwa; praperadilan; penyidikan; koneksitas; ketentuan khusus acara pidana; dan kejaksaan.

Daftar Isi :

BAB I : Pendahuluan

BAB II : Proses Penanganan Perkara Pidana (secara singkat)
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Penuntutan
4. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

BAB III : Pembuktian
1. Penanganan Perkara Pidana
2. Makna Bukti
3. Beban Pembuktian
4. Sistem Pembuktian
5. Alat Bukti Sah

BAB IV : Tersangka/Terdakwa
1. Kedudukan Tersangka/Terdakwa
2. Pembela/Penasihat Hukum
3. yang dapat Jadi Pembela/Penasihat Hukum

BAB V : Praperadilan
1. Yang dapat di Praperadilankan
2. Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
3. Proses Peradilan

BAB VI : Penyidikan
1. Aparat Penyidik
2. Pemeriksaan di Tempat Kejadian
3. Rencana Penyidikan
4. Pemeriksaan Saksi-Saksi
5. Keterangan Ahli
6. Petunjuk
7. Penyitaan
8. Penggeledahan
9. Penangkapan dan Penahanan
10. Resume
11. Pemberkasan
12. Penyerahan Berkas

BAB VII : Koneksitas
1. Penyidikan
2. Penentuan Peradilan
3. Majelis Hakim Perkara Koneksitas

BAB VIII : Ketentuan Khusus Acara Pidana
1. Pengertian Acara Pidana
2. Pengertian Ketentuan Khusus Acara Pidana
3. Permasalahan :
- Masalah Aparat Penyidik
- Masalah Penyerahan Berkas Perkara PPNS
4. Peraturan yang Memuat Ketentuan Khusus Acara Pidana

BAB IX : Kejaksaan
1. Pengertian Jaksa dan Penuntutan Umum
2. Kedudukan Kejaksaan
3. Susunan Kejaksaan
4. Tugas dan Wewenang Kejaksaan
5. Asas Oportunitas

Lampiran-lampiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar