Pemesanan : Telp / WhatsApp : 0812.8548.2719 ***Discount Everyday!***

DELIK-DELIK KHUSUS Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi

Pengarang : Drs P.A.F. Lamintang, S.H, Theo Lamintang, S.H.
Terbitan : Sinar Grafika, 460 Hlm.
Harga : Rp. 132.000,- disc 10% Rp. 118.800,-





Sinopsis

Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam Buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. Tindak Pidana Jabatan (ambtsdelicten) adalah sejumlah Tindak Pidana tertentu, yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai Pegawai Negeri. kejahatan jabatan, kejahatan menurut KUHP yang membuat pelakunya dapat dipidana dalam tindak pidana korupsi, ketentuan pidana dalam KUHP yang diatur lebih khusus dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Daftar Isi :

BAB I : Pendahuluan
BAB II : Kejahatan Jabatan
BAB III : Kejahatan Menurut KUHP yang membuat Para Pelakunya dapat diPidanakan Karena Tindak Pidana Korupsi.
BAB IV : Beberapa Ketentuan Pidana dalam KUHP yang Diatur Secara Lebih Khusus dalam UU No.31 thn 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar