![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4HajR-9Rpmyw9Hk_oXAy_Dt3SQsA_5UdjF-ViUXUOm4vU7P3wVSr8d7taBQS8m8iBpHT1DhZ060M6P73U9BqwJFGH6bwdYmS92sVAtiizf-cM2rGuFsT_WMFwxxqwImYdAFDtfhlktoZ_/s320/kuhp.jpg)
Penerbit : Bumi Aksara, 244 hlm
Tahun : 2006
Harga : Rp.0,- disc 10% Rp.0,-
Daftar Isi :
BUKU KESATU
Aturan Umum
Bab I. Tentang batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
Bab II. Tentang pidana
Bab III. Tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pengenaan pidana
Bab IV. Tentang percobaan
Bab V. Tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana
Bab VI. Tentang perbarengan (cocursus)
Bab VII. Tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan
Bab VIII. Tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
Bab IX. Tentang arti beberapa istilah yang dipajai dalam kitab undang-undang
BUKU KEDUA
Kejahatan
Bab I. Tentang kejahatan terhadap keamanan negara
Bab II. Tentang kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
Bab III. Tentang kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya
Bab IV. Tentang kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
Bab V. Tentang kejahatan terhadap ketertiban umum
Bab VI. Tentang perkelahian tanding
Bab VII. Tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Bab VIII. Tentang Kejahatan terhadap penguasa umum
Bab IX. Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu
Bab X. Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas
Bab XI. Tentang pemalsuan materai dan merek
Bab XII. Tentang Pemalsuan surat
Bab XIII. Tentang kejahatan terhadap asal-usul perkawinan
Bab XIV. Tentang kejahatan terhadap kesusilaan
Bab XV. Tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong
Bab XVI. Tentang penghinaan
Bab XVII. Tentang membuka rahasia
Bab XVIII. Tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang
Bab XIX. Tentang kejahatan terhadap nyawa
Bab XX. Tentang penganiayaan
Bab XXI. Tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
Bab XXII. Tentang pencurian
Bab XXIII. Tentang pemerasan dan pengancaman
Bab XXIV. Tentang penggelapan
Bab XXV. Tentang Perbuatan curang (bedrog)
Bab XXVI. Tebntang perbuatan merugikan pemiutang (schuldeischer) atau orang yang mempunyai hak (rechthebbende)
Bab XXVII. Tentang penghancuran atau perusakan barangv Bab XXVIII. Tentang kejahatan jabatan
Bab XXIX. Tentang kejahatan pelayaran
Bab XXX. Tentang penadahan, penerbitan dan pencetakan
Bab XXXI. Tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai-bagai bab
BUKU KETIGA
Pelanggaran
Bab I. Tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan umum
Bab II. Tentang pelanggaran ketertiban umum
Bab III. Tentang pelanggaran terhadap penguasa umum
Bab IV. Tentang pelanggaran mengenai asal usul dan perkawinan
Bab V. Tentang pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
Bab VI. Tentang pelanggaran kesusilaan
Bab VII. Tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan
Bab VIII. Tentang pelanggaran jabatan
Bab IX. Tentang pelanggaran pelayaran
Lampiran-Lampiran
BUKU KESATU
Aturan Umum
Bab I. Tentang batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
Bab II. Tentang pidana
Bab III. Tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pengenaan pidana
Bab IV. Tentang percobaan
Bab V. Tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana
Bab VI. Tentang perbarengan (cocursus)
Bab VII. Tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan
Bab VIII. Tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
Bab IX. Tentang arti beberapa istilah yang dipajai dalam kitab undang-undang
BUKU KEDUA
Kejahatan
Bab I. Tentang kejahatan terhadap keamanan negara
Bab II. Tentang kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
Bab III. Tentang kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya
Bab IV. Tentang kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
Bab V. Tentang kejahatan terhadap ketertiban umum
Bab VI. Tentang perkelahian tanding
Bab VII. Tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Bab VIII. Tentang Kejahatan terhadap penguasa umum
Bab IX. Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu
Bab X. Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas
Bab XI. Tentang pemalsuan materai dan merek
Bab XII. Tentang Pemalsuan surat
Bab XIII. Tentang kejahatan terhadap asal-usul perkawinan
Bab XIV. Tentang kejahatan terhadap kesusilaan
Bab XV. Tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong
Bab XVI. Tentang penghinaan
Bab XVII. Tentang membuka rahasia
Bab XVIII. Tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang
Bab XIX. Tentang kejahatan terhadap nyawa
Bab XX. Tentang penganiayaan
Bab XXI. Tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
Bab XXII. Tentang pencurian
Bab XXIII. Tentang pemerasan dan pengancaman
Bab XXIV. Tentang penggelapan
Bab XXV. Tentang Perbuatan curang (bedrog)
Bab XXVI. Tebntang perbuatan merugikan pemiutang (schuldeischer) atau orang yang mempunyai hak (rechthebbende)
Bab XXVII. Tentang penghancuran atau perusakan barangv Bab XXVIII. Tentang kejahatan jabatan
Bab XXIX. Tentang kejahatan pelayaran
Bab XXX. Tentang penadahan, penerbitan dan pencetakan
Bab XXXI. Tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai-bagai bab
BUKU KETIGA
Pelanggaran
Bab I. Tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan umum
Bab II. Tentang pelanggaran ketertiban umum
Bab III. Tentang pelanggaran terhadap penguasa umum
Bab IV. Tentang pelanggaran mengenai asal usul dan perkawinan
Bab V. Tentang pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
Bab VI. Tentang pelanggaran kesusilaan
Bab VII. Tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan
Bab VIII. Tentang pelanggaran jabatan
Bab IX. Tentang pelanggaran pelayaran
Lampiran-Lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar