Pemesanan : Telp / WhatsApp : 0812.8548.2719 ***Discount Everyday!***

Kekuasaan Pengadilan Tinggi Dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding

Pengarang : M. Yahya Harahap, S.H.
Terbitan : Sinar Grafika,192 hlm
Tahun : 2006
Harga : Rp. 59.000,- disc 10% Rp. 53.100,-




Sinopsis

Pengadilan tinggi sebagai instansi pengadilan tingkat kedua ditunjukan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama yang belum memuaskan para pihak yang berperkara. Ketidakpuasan tersebut diakomodasi oleh hukum dengan menciptakan upaya hukum banding. Untuk melanjutkan proses pencarian keadilan di tingkat tersebut, tak ayal lagi, diperlukan pemahaman yang utuh tentang proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding.


Dalam upaya memperkaya Khazanah literatur hukum di tanah air, kami hadirkan ke hadapan Anda; sebuah buku yang sangat berkualitas. Buku ini merupakan refleksi dan ekspresi penulis sebagai mantan hakim selama 40 tahun tentang bagaimana menegakkan prinsip keadilan (fairness) dan keseimbangan (balance) bagi pemohon banding dan termohom banding dalam proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding.

Secara garis besar, buku ini berisikan pembahasan yang komprehensif dan integral tentang ruang lingkup proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding yang dituangkan dalam 13 (tiga belas) bab. Semuanya dikupas tuntas secara terperinci dengan bahasan yang jelas dan lugas disertai dengan contoh-contoh yurisprudensi atas kasus-kasus terdahulu. Semoga buku ini dapat memberi kontribusi pemikiran terhadap perkembangan dunia hukum di tanah air. Selamat membaca.

Daftar Isi :


BAB 1 :PENDAHULUAN

BAB 2 : KEBERADAAN PENGADILAN TINGGI
A. Kelembagaan dan Organisasinya Diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986, Sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004
B. Kedudukan dan Pembentukan PT
C. Pembinaan PT

BAB 3 : SUSUNAN ORGANISASI PENGADILAN TINGGI
A. Pimpinan PT
B. Hakim Anggota Pengadilan Tinggi
C. Kepaniteraan
D. Sekretariat

BAB 4 : KEKUASAAN PENGADILAN TINGGI
A. Berwenang Mengadili Perkara di Tingkat Banding
B. Bertugas dan Berwenang Memutus Sengketa Kewenangan Mengadili
C. Dapat Memberi Keterangan, Pertimbangan, dan Nasihat Hukum
D. Melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

BAB 5 : HUKUM ACARA PENGADILAN TINGKAT BANDING
A. Untuk Daerah Jawa dan Madura, UU No. 20 Tahun 1947
B. Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Tetap Berlaku Bab IV, Bagian Ketiga RBG

BAB 6 : SYARAT FORMIL PERMOHONAN BANDING
A. Diajukan dalam Tenggang Waktu yang Ditentukan Undang-Undang
B. Membayar Lebih Dahulu Biaya Perkara Banding
C. Permohonan Diajukan kepada Panitera PN yang memutus perkara

BAB 7 : PEMBERITAHUAN BANDING KEPADA TERBANDING
A. Pencatatan Permintaan Banding dalam Register
B. Pemberitahuan Banding kepada Terbanding
C. Tenggang Waktu Pemberitahuan
D. Pemberitahuan Disertai Penyerahan Salinan Memori Banding
E. Pendelegasian Pemberitahuan
F. Cara Pemberitahuan
G. Kelalaian Pemberitahuan

BAB 8 : MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING
A. Memori banding adalah Hak
B. Memori Banding Bukan Syarat Formil Permohonan Banding
C. Memori Banding Dapat Disertai surat Bukti dan Permintaan Pemeriksaan Saksi atau Ahli
D. Tenggang Waktu Pengajuan Memori Banding
E. Penyerahan Memori Banding dapat Disampaikan Kepada Panitera PT
F. Penyerahan Salinan Memori banding kepada Terbanding
G. terbanding Berhak Mengajukan Kontra Memori Banding

BAB 9 : MEMERIKSA BERKAS PERKARA
A. Pengaturan dan Pengertian
B. Inzage adalah Hak (Recht op Inzage, Right of Inspection)
C. Tata Cara Inzage
D. Dalam Praktik, Pemberitahuan Inzage Tidak Absolut

BAB 10 : PENGIRIMAN BERKAS PERKARA
A. Tenggang Waktu Pengiriman
B. Materi yang Dikirim di PT

BAB 11 : PUTUSAN YANG DAPAT DIBANDING
A. Yang Dapat dibanding, Putusan Akhir
B. Putusan Sela, Dibanding Bersama-sama dengan Putusan Akhir
C. Banding terhadap Putusan Provisi
D. Tergugat Tidak Dapat Banding Terhadap Putusan Verstek, tetapi dapat Mengajukan Verzet
E. Banding Terhadap Putusan Perdamaian
F. Penetapan PN yang Dapat Dibanding

BAB 12 : PEMERIKSAAN PERKARA BANDING
A. Pemeriksaan Dilakukan Majelis
B. Tata Cara pemeriksaan Tingkat Banding
C. Pemeriksaan Tambahan

BAB 13 : PUTUSAN TINGKAT BANDING
A. Memeriksa Ulang Seluruh Perkara
B. Tingkat Banding Tidak Wajib Merinci Satu Per Satu Memori Banding
C. Terhadap Putusan PN yang Bersifat Negatif, PT pada Tingkat Banding Berwenang Memeriksa dan Menjatuhkan Putusan Materi Pokok Perkara
D. Bentuk Putusan PT pada Tingkat Banding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar