Pemesanan : Telp / WhatsApp : 0812.8548.2719 ***Discount Everyday!***

Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan

Pengarang : M. Yahya Harahap, S.H.
Terbitan : Sinar Grafika, 488 hlm
Tahun : 2006
Harga : Rp. 139.000,- disc 10% Rp. 125.100,-




Sinopsis

KUHAP sebagai hukum acara pidana berisi ketentuan tata tertib proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana, sekaligus untuk membela kepentingannya di depan pemeriksaan aparat penegak hukum. KUHP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harga diri kepada tersangka atau terdakwa untuk menghindari kesewenang-wenangan.

Pada dasarnya KUHP diharapkan secara efektif dapat mengubah mental penegak hukum sehingga terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa dan mampu bertindak dengan pendekatan manusiawi yang memenuhi rasa tanggung jawab.



Perbaikan dan perombakan yang diamanatkan KUHAP diakui merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas mental dan pengabdian dalam menegakkan citra dan kemuliaan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Pada buku 1 (jilid 1) dibahas proses penanganan tindak pidana yang berada di wilayah kekuasaan kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, buku ini memuat 20 bab menyangkut masalah KUHAP termasuk penyempurnaan, landasan, motivasi, tujuan, prinsip, ketentuan umum, serta ruang lingkup berlakunya KUHAP, fungsi dan Peran Polisi, Penyelidikan, Penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, hak dan kedudukan tersangka, bantuan hukum, penyerahan berkas perkara, penuntut umum, serta bentuk penghentian dan perubahan surat dakwaan.

Bagi pihak-pihak yang berkecimpung di bidang yang berkaitan dengan penegakan hukum, baik berprofesi sebagai polisi, hakim, jaksa, penasihat hukum atau pengacara, atau bahkan mahasiswa hukum yang masih berkecimpung di bangku kuliah, setidaknya buku ini dapat dijadikan bahan acuan atau kajian. Dengan demikian, upaya penegakkan hukum dan pengembangannya terlaksana secara konkret.

Daftar Isi :

Bab 1 : Pendahuluan

Bab 2 : KUHAP Perlu Disempurnakan
A. Undang-Undang Semakin Kompleks
1. Sering Ditemukan Perumusan yang Bersifat Elipsis
2. Mengandung Rumusan Broad-Term
3. Perumusannya Bercorak Political Uncertainty
4. Bisa Juga Rumusannya Unforseable Developments
5. Perumusan yang Mengandung Error
B. Sependapat Untuk Menyempurnakan KUHP
C. Penyempurnaan atau Perbaikan

Bab 3 : Beberapa Landasan Motivasi KUHAP
A. Landasan Filosofis
B. Landasan Operasional Perumusan
C. Landasan Konstitusional

Bab 4 : Prinsip-Prinsip KUHAP
A. Asas Legalitas
B. Asas Keseimbangan
C. Asas Praduga Tak Bersalah
D. Prinsip Pembatasan Penahanan
E. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi
F. Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Ruhi
G. Asas Unifikasi
H. Prinsip Diferensiasi Fungsional
I. Prinsip Saling Koordinasi
J. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
K. Prinsip Peradilan Terbuka untuk Umum

Bab 5 : Landasan Tujuan KUHAP
A. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
B. Meningkatakan Sikap Mental Aparat Penegak Hukum
1. Meningkatkan Pembinaan Ketertiban Aparat Penegak Hukum sesuai dengan Fungsi dan Wewenang Masing-masing
2. Peningkatan Pembinaan Profesionalisme
3. Pembinaan Peningkatan Sikap mental
C. Tegaknya Hukum dan Keadilan
D. Melindungi Harkat Martabat manusia
E. Menegakkan Ketertiban dan Kepastian Hukum

Bab 6 : Ketentuan Umum

Bab 7 : Ruang Lingkup Berlakunya KUHP
A. Mengikuti Asas yang Dianut KUHP
B. Sebagai Acara Peradilan Umum

Bab 8 : Tinjauan Umum Fungsi dan Peran Polisi dalam Sistem Peradilan Pidana
A. Sistem Peradilan Pidana
B. Criminal Justice System Mengandung Elemen Kontroversi
C. masalah Independen
1. Polri Independen Melakukan Fungsi Operasional Ketertiban Umum tanpa Campur Tangan (Intervensi) dan Kontrol dari Kekuasaan Pemerintah Mana Pun
2. Mengenai Aspek Supervisi
3. Independensi Menurut Personel Kualifaid yang Memadai Jumlahnya (an Adequate Number of Safficiently Qualified Personel)
4. Aspek "Kondisi Kerja" dan "Perlengkapan Peralatan Teknologi Modern" yang baik dan Cukup Memadai
5. Aspek izin membunuh (Licensed to Kill D.Due Process of Law
E. fungsi Patroli Perlu Mendapat Perhatian
1. dari Pendekatan gaya Kerja
2. dari Pendekatan Fungsi

Bab 9 : Penyelidikan
A. Polri sebagai Penyidik
B. Fungsi dan Wewenang Penyelidik
1. Fungsi dan Wewenang Berdasar Hukum
2. Wewenang Berdasar Perintah penyidik
3. Kewajiban Penyelidik Membuat dan Menyampaikan Laporan

Bab 10 : Penyidikan
A. Pejabat Penyidik
1. Pejabat Penyidik Polri
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
B. Yang Berhak Melapor dan Mengadu
1. Yang Berhak Menyampaikan
2. Penyampaian Laporan atau Pengaduan
3. Bentuk dan Cara Mengajukan Laporan atau pengaduan
C. Tertangkap Tangan
D. Pemanggilan
1. Yang Dipanggil
2. Bentuk Pemanggilan
3. Tata Cara Pemanggilan
4. Memenuhi Panggilan Adalah :Kewajiban Hukum" (Legal Obligation)
5. Kewajiban Penyidik Memberitahu
E. Kedudukan Penasihat Hukum pada Penyidikanv F. Tata Cara pemeriksaan Penyidikan
1. Pemeriksaan terhadap Tersangka
2. Pengajuan Keberatan Atas Penahanan Penyidik
3. Dapat mengajukan Pemeriksaan Penahanan kepada Praperadilan
4. Mengajukan Saksi yang Menguntngkan
5. Pemeriksaan Terhadap Saksi
6. Keterangan Saksi yang Berniai Alat Bukti
7. Pemeriksaan Terhadap Ahli
8. Bedah Mayat
9. Penggalian mayat
10. Penghentian Penyidikan

Bab 11 : Penangkapan
A. Alasan Penangkapan
B. Cara penagkapan
C. batas Waktu Penagkapan
D. Larangan Penangkapan Atas Pelanggaran

Bab 12 : Penahanan
A. Dasar penahanan
1. Landasan Dasar atau Unsur Yuridis
2. Landasan Unsur Keadaan Kekhawatiran
3. Dipenauhi Syarat Pasal 21 Ayat (1)
B. Tata Cara penahanan
1. Dengan Surat Perintah Penahanan atau Surat Penetapan
2. Tembuan Harus Diberikan Kepada Keluarga
C. Jenis Tahanan
1. Pemahaman Rumah Tahanan Negara (Rutan)
2. Penahanan Rumah
3. Penahanan Kota
D. Pengalihan Jenis Pengalihan
1. Tata Cara Pengalihan
2. Pengurangan Masa Tahanan
E. Batas Waktu Penahanan
1. Pembatasan Penahanan Secara Umum
2. Pengecualian Pembatasan Penahanan
F. hak Tahanan Selama Berada dalam tahanan
1. Hak yang Bersifat Umum
2. Hak Atas Perawatan Kesehatan
3. Hak Atas Perawatan Rohani
4. Larangan Wajib Kerja
5. Hak Mendapat Kunjungan
G. Penagngguhan Penahanan
1. Terjadinya Penangguhan
2. Syarat Penagguhan Penahanan
3. Jaminan Penagguhan Penahanan
4. Korelasi Penyerahan Berkas dengan Kelanjutan Penagguhan
5. Tata cara pengeluaran Tahanan Karena Penagguhan
6. Pencabutan penagguhan Penahanan
H. Saat Peralihan Yuridis Penahanan
1. saat Beralih Tanggung Jawab Yuridis Penahanan Penyidik kepada Penuntut Umum
2. Saat Peralihan Yuridis Penahanan Penuntut Umum Kepada Pengadilan Negeri

Bab 13 : Penggeledahan
A. Pengertian Penggeledahan
B. Pejabat yang Berwenang Menggeledah
C. Waktu Penggeledahan
D. Penggeledahan Rumah Tempat Kediaman
1. Penggeledahan Biasa
2. Penggeledahan dalam Keadaan Mendesak
E. Larangan Memasuki Tempat tertentu
F. Penggeledahan di Luar Daerah Hukum
1. Dapat Melakukan Sendiri Penggeledahan
2. Penggeledahan Didelegasikan
G. Penggeledahan Badan
1. Jangkauan Penggeledahan Badan
2. Tata Cara Penggeledahan Bahan

Bab 14 : Penyitaan
A. yang Berwenang Menyita
B. Bentuk dan Tata Cara Penyitaan
1. Penyitaan Biasa dan Tata Caranya
2. Penyitaan Dalam Keadaan Perlu dan Mendesak
3. Penyitaan dalam Keadaan Tertangkap Tangan
4. Penyitaan Tidak Langsung
5. Penyitaan Surat atau Tulisan Lati
6. Penyitaan Minuta Akta Notaris Berpedoman kepada Surat Mahkamah Agung/Pemb/3429/86 dan Pasal 43 KUHP
C. Benda yang Dapat Disita
1. Menyikapi Penyitaan dalam Perkara Pidanan Atas Benda yang Disita dalam Perkara Perdata
2. Prinsip Penyitaan
3. Penyitaan dapat Dilakukan dalam Setiap Tingkat Proses Pemeriksaan
4. barang yang Disita dalam Proses Peradilan
D. Penyimpanan Benda Sitaan
1. Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Rupbasan
2. Prinsip Penyimpanan Benda Sitaan
E. Penjualan Lelang Benda Sitaan
1. Syarat Penjualan Lelang yang Perkaranya sedang Diperiksa
2. tata Cara Penjualan Lelang
F. Benda Sitaan Atas Benda Terlarang
G. Pengembalian Benda Sitaan
H. Penyitaan di Luar Daerah Penyidik
1. Penyidik yang Bersangkutan Dapat Melakukan Sendiri
2. Penyitaan dengan Minta Bantuan (Pendelegasian)
I. Peralihan Tanggung Jawab Yuridis Benda Sitaan
1. Kewenangan dan Peralihan Tanggung Jawab Penyidik atas Benda Sitaan
2. Perbedaan Pendapat Antara Penyidik dan Penuntut Umum Mengenai Status Benda Sitaan
3. Kewenangan dan Peralihan Tanggung Jawab Yuridis Penuntut Umum Atas Benda Sitaan
4. Kewenangan Pengadilan Atas Benda Sitaan

Bab 15 : Pemeriksaan Surat
A. Pengertian Surat
B. Bentuk dan Cara Pemeriksan Surat
1. Bentuk Surat atau Tlisan yang Dicurigai
2. Surat yang Dapat Memberi Keterangan
C. Bentuk dan Pemeriksaan Surat palsu
1. Apabila Penyidik Menerima Pengaduan
2. Timbul Dugaan Kuat Adanya Surat Palsu atau yang Dipalsukan

Bab 16 : Hak dan Kedudukan Tersangka atau Terdakwa
A. Landasan Prinsip: UU No. 14/1970
B. Penjabarannya dalam KUHAP
1. Hak Tersangka atau Terdakwa Segera Mendapat Pemeriksaan
2. hak Untuk Melakukan Pembelaanv 3. hak Tersangka atau Terdakwa yang Berada dalam Tahanan
4. Hak Terdakwa di Muka Persidangan Pengadilan
5. Hak Terdakwa Memanfaatkan Upaya Hukum
6. Berhak menuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi
C. Penerapan Pasal 56 KUHAP

Bab 17 : Bantuan Hukum
A. Pengertian Bantuan Hukum
B. Bantuan Hukum Ditinjau dari Segi Kaidah Hukum Positif
C. Bantuan Hukum yang Diatur dalam KUHAP

Bab 18 : Penyerahan Berkas Perkara
A. Penyerahan Tahap pertama
B. Penyerahan Berkas Tahap kedua
1. Penyerahan Berkas Perkara Acara Biasa
2. Penyerahan Berkas Perkara Acara Singkat
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tidak Berwenang Menyerahkan
4. Penyerahan Berkas Perkara Acara Cepat

Bab 19 : Penuntut Umum
A. Pengecualian berdasar Pasal 284 Ayat (2)
B. Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum
C. Wewenang Penuntut Umum Melakukan Penahanan
1. Batas Waktu Penahanan
2. Pengalihan Penahanan
3. Penagguhan Penanganan
4. Keberatan Atas Penahanan

Bab 20 : Bentuk Penghentian dan Perubahan Surat Dakwaan
A. Surat Dakwaan
1. Pengertian Surat Dakwan
2. Prinsip Surat dakwaan
3. Syarat Surat Dakwaan
4. Surat Dakwaan yang Tidak Memenuhi Syarat
5. Yang Menentukan Surat Dakwaan Batal
6. Surat Dakwaan yang Tidak Menyebut Fakta
B. Bentuk Surat Dakwaan
1. Surat dakwaan Biasa
2. Surat Dakwaan Alternatif
3. Bentuk Dakwaan Subsidair (Subsidiary)
4. Bentuk Surat dakwaan Kumulasi
C. Penghentian Penuntutan
1. Perbedaan Penghentian Penuntutan dengan Deponering
2. tata Cara penghentian Penuntutan
3. Dapat Lagi Kembali Dilakukan Penuntutan
4. Permintaan pemeriksaan Penghentian penuntutan
D. Pemecahan Berkas Perkara
E. Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan
1. Mengubah Surat Dakwaan
2. Surat dan batas Waktu Mengubah Dakwaan
3. Penyampaian Surat Turunan Perubahan Dakwaan
4. Sejauh Mana Perubahan Surat Dakwaan
F. Pembatalan Surat Dakwaan dapat Diajukan Kembali
1. Putusan Pembatalan Surat Dakwaan Sehubungan Dengan Penahanan
2. Hubungan Masa Tahanan yang Dijalani dengan Putusan Pembatalan Surat Dakwaan
G. Permasalahan Sistem Dakwaan Dihubungkan dengan Upaya banding dan Kasasi
1. Dakwaan Berbentuk Alternatif
2. Dakwaan Berbentuk subsidair
3. Dakwaan Berbentuk Kumulasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar