Pemesanan : Telp / WhatsApp : 0812.8548.2719 ***Discount Everyday!***

Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia

Pengarang : Dr. H. Siswanto Sunarno, S.H., M.H.
Terbitan : Sinar Grafika, 160 hlm
Tahun : 2006
Harga : Rp. 51.000,- disc 10% Rp. 45.900,-





Sinopsis


Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, Semuanya menurut aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar pemusyawaratan.

Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah.


Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil karya seseorang yang berkompeten dalam bidangnya. Buku ini membahas baik secara teoritis dan praktis mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintah daerah; substansi hukum pemerintah daerah di Indonesia; struktur penyelenggaraan pemerintah daerah; mekanisme penyelenggaran pemerintah daerah; kebijakan politik dalam otonomi daerah; serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2005.

Daftar Isi :

BAB I : PENDAHULUAN
A. Arti dan Terminologi
B. Arti Daerah Otonom
C. Konsep Teori Pemekaran Daerah

BAB 2 : SUBSTANSI HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
A. Dasar Hukum
B. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
C. Pembagian Urusan Pemerintahan
D. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

BAB 3 : STRUKTUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
A. Arti Administrasi
B. Pemerintah Daerah
C. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
D. Perangkat Daerah
E. Kepegawaian Daerah
F. Keuangan Daerah
G. Guna Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus

BAB 4 : MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
A. Implementasi Kebijakan desentralisasi
B. Perencanaan Pembangunan Daerah
C. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
D. Pembinaan dan Pengawasan

BAB 5 : KEBIJAKAN POLITIK DALAM OTONOMI DAERAH
A. Format Otonomi dan Penyelenggaraannya
B. Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
C. Pemberdayaan Legislatif Daerah

BAB 6 : PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
A. Pemerintahan "Polis"
B. Ketentuan Umum
C. Pemungutan Suara
D. Ketentuan Pidana Pilkada
E. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar