Pemesanan : Telp / WhatsApp : 0812.8548.2719 ***Discount Everyday!***

Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar'iyah

Pengarang : Dr. Mardani
Terbitan : Sinar Grafika, 280 hal
Tahun : 2009
Harga : Rp. 88.000,- disc 10% Rp. 79.200,-




Sinopsis

Mahkamah Syar'iyah adalah lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam serta melaksanakan Syariat Islam dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengembangan dari pengadilan agama yang telah ada. Disamping itu, Mahkamah Syar'iyah adalah Peradilan syariat Islam dan menjadi bagian dari sistem peradilan nasional yang bebas dari pengaruh-pengaruh pihak manapun.


Dalam UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 15 ayat (2) dinyatakan pula bahwa Peradilan Syar'iyah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

keistimewaan buku ini :
- uraian secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah.
- Berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum.
- Merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru.

Daftar isi :

BAB I : Pendahuluan
BAB II : Mahkamah Syar'iyah di Aceh.
BAB III : Asas-Asas Umum Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah
BAB IV : Kompetensi Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah.
BAB V : Sumber Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah
BAB VI : Kedudukan Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah.
BAB VII : Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah
BAB VIII: Gugatan dan Permohonan.
BAB IX : Proses Perkara pada Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah.
BAB X : Pembuktian.
BAB XI : Produk Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah.
BAB XII : Penyitaan.
BAB XIII: Upaya Hukum.
BAB XIV : Eksekusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar