Pemesanan : Telp / WhatsApp : 0812.8548.2719 ***Discount Everyday!***

Cyberspace : Problematika & Antisipasi Pengaturannya

Pengarang : Ninik Suparni, S.H, M.H
Terbitan : Sinar Grafika, 258 hlm
Tahun : 2009
Harga : Rp. 70.000,- disc 10% Rp. 63.000,-




Sinopsis


Perkembangan yang pesat dalam dunia bisnis tidak lagi membutuhkan suatu pertemuan antar pelaku bisnis. Kemajuan teknologi telah memungkinkan dilakukannya hubungan bisnis melalui perangkat teknologi yang disebut INTERNET. Pelaku usaha tidak lagi mengadakan transaksi face to face, melainkan hanya melalui perangkat lunak yang ada untuk melakukan kegiatan usaha baik itu penawaran ataupun permintaan di Cyberworld tersebut.


Buku ini berisikan hinpunan dari 5 (lima) kejian terobosan dalam dunia yang fenomenal dan global, yakni Internet.

- Penggabungan teknologi canggih dengan aktivitas bisnis memunculkan kegiatan perdagangan melalui dan dalam internet, di samping adanya kejahatan komputer dan cyber serta antisipasi pengaturannya.
- Memberikan arahan pemahaman tentang masalah hukum yang timbul dalam kegiatan bisnis melalui jalur elektronik (elecronic commerce).
- Tinjauan masalah hukum tentang pelaksanaan electronic commerce dari sudut pandang hukum Indonesia.
- Secara spesifik pelaksanaan electronic commerce dicoba dipecahkan dan dicari jalan keluarnya, khususnya melalui ketentuan KUH Perdata.
- Kajian Yuridis normatif Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daftar Isi :

BAB I : Kejahatan Komputer dan Siber
a. Pendahuluan.
b. Perkembangan teknologi Komputer dan Siber.
c. Perkembangan masalah Kejahatan KOmputer dan SIber.
d. Perkembangan Bisnis dan Kejahatan Siber.
e. Kasus Kejahatan Komputer dan Siber.
f. Segi Hukum Kejahatan KOmputer dan Siber di Indonesia.
g. Antisipasi Pengaturan dalam Hukum Pidana.
h. Kesimpulan dan Saran.

BAB II : E-Commerce Tinjauan dari Perspektif Hukum.
a. Problematika Hukum "Transaksi-E-Commerce".
b. Pengertian E-Commerce.
c. Aspek-Aspek Hukum dari E-Commerce.
d. Pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan dan Prospek Hukumnya.
e. Instrumen Penyelesaian Masalah Hukum.

BAB III : Elektronik Commerce: Tinjauan dari Segi Hukum Kontrak Indonesia.

BAB IV : Kontrak Bisnis Melalui Komputer (Electronic Contract).

BAB V : Kajian Yuridis Normatif Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar